Let's Have Fun With Tax ! =D

Follow My Twitter :
http://twitter.com/PajakMania
http://twitter.com/Dnl_w

And Also Visit This Page :
http://PajakMania.tumblr.com

Let's visit and like in Facebook page : PajakMania
There was an error in this gadget

Ternyata yang Diajarin tentang PPN di Kelas Perpajakan Lanjutan Ada yang Salah

Catatan : Nama kampus dan dosen disamarkan. PM = Pajak Masukan. PK = Pajak Keluaran.

Pengantar

Perpajakan merupakan ilmu yang terus berkembang. Kita tidak bisa terus mengandalkan pengetahuan yang lama. Karena hampir setiap hari peraturan pajak keluar yang terbaru. Terutama dengan PPN yang baru saja mengeluarkan UU terbarunya di UU no 42 tahun 2009. Tentunya kita harus cepat beradaptasi dengan perubahan UU PPN ini dan juga peraturan pelaksanaannya. Bisa saja kita mengajar hal-hal yang kita yakini benar tentang PPN, namun sebenarnya hal itu sudah tidak berlaku lagi. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan pihak pengajar. Memang kita harus selalu update jika berada di dunia perpajakan. Tidak hanya di UU nya, namun juga di peraturan pelaksanaannya (PMK, KMK, dsb).

Pendahuluan

Berikut adalah sebagian perubahan besar UU PPN yang diajarkan di kampus:

1. Kini sudah tidak ada lagi istilah faktur pajak standar dan sederhana. Yang ada hanyalah “faktur pajak”.

2. Kini saat membuat faktur pajak adalah sama dengan saat terutangnya pajak, yaitu saat penyerahan barang atau pembayaran, mana yang duluan terjadi.

3. Kini saat membayar dan melaporkan faktur pajak adalah paling lambar akhir bulan berikutnya.

Perubahan-perubahan yang diajarkan diatas sudah benar. Namun ternyata ada beberapa perubahan-perubahan yang sudah berubah menjadi yang baru, namun yang diajarkan di kelas masih peraturan yang lama.

Dasar Hukum

1. UU No 42 Tahun 2009 Pasal 16D mengenai PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

2. UU No 42 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat 8 huruf b dan c mengenai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

3. UU No 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 8 huruf c mengenai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

4. UU No 11 Tahun 1994 Pasal 16D mengenai PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

5. PMK No 74/PMK.03/2010 mengenai PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU

6. PMK No 45/PMK.03/2008 mengenai PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Analisis dan Pembahasan

Berikut adalah yang diajarkan dosen di kampus dan perbandingannya dengan yang sebenarnya:

1. PPN atas Penyerahan Aktiva yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

Di kampus kita diajarin kalau kita diajari kalau kita menjual aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, terutang PPN sepanjang Pajak Masukan (PM) nya nya bisa dikreditkan. Hal ini benar jika kita masih mengacu pada UU No 11 Tahun 1994, Pasal 16D, yang berbunyi:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Contoh : Penjualan peralatan laboratorium tahun 2011 oleh Rumah Sakit Sehat yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak bulan Maret 2005. Peralatan ini dibeli bulan Juni 2004.

Dari soal ini, jika kita menggunakan peraturan yang lama maka kita akan menjawab Penjualan ini Tidak Terutang PPN. Karena:

1. Peralatan itu dibeli tahun 2004. Sedangkan kita baru menjadi PKP tahun 2005. Jadi kita tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang kita terima.

2. Jika kita tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan, maka saat kita menjual menjadi tidak terutang PPN (tidak ada Pajak Keluaran)

Namun,

Kini sudah berlaku UU terbaru di UU No 42 Tahun 2009, juga di Pasal 16D, yang berbunyi:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Jadi jika kita lihat dari ayat diatas, maka yang berlaku adalah PPN dikenakan atas penyerahan semua barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali penyerahan aktiva PM nya tidak dapat dikreditkan di pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c.

Berikut adalah pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c UU No 42 Tahun 2009:

Ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(kegiatan usaha disini dijelaskan dalam penjelasan adalah produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen)

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Jadi atas penjualan aktiva yang tujuan awalnya tidak untuk diperjual belikan, semuanya terutang PPN; Kecuali aktiva yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas perolehan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Jadi jika kita kembali ke contoh soal yang tadi:

Penjualan peralatan laboratorium tahun 2011 oleh Rumah Sakit Sehat yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak bulan Maret 2005. Peralatan ini dibeli bulan Juni 2004.

Jadi penjualan peralatan laboratorium ini terutang PPN. Hal ini dikarenakan peralatan laboratorium masih berhubungan dengan kegiatan usaha rumah sakit tersebut sehingga terutang PPN. (Usaha = produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen)

Jadi di UU baru, yang ada pengecualian. Di UU yang lama, yang ada syarat. Di UU yang lama terutang PPN, asal dengan syarat kalau dulu bisa dikreditkan PM nya. Di UU yang baru semua terutang PPN, kecuali dua syarat diatas.

Contoh soal lainnya:

Tuan A mengelola sebuah perusahaan persewaan kendaraan bermotor. Adapun jenis kendaraan bermotor yang disewakan adalah jip, van, dan sedan. Tuan A telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 21 April 2005. Dalam rangka peremajaan, maka dalam bulan April 2010 dilakukan penjualan beberapa aktiva perusahaan, sebagai berikut:

a. 10 unit sedan yang semula disewakan yang dibeli pada 31 Maret 2005 dijual dengan harga jual seluruhnya Rp 470 juta.

Jawab: Jika menggunakan peraturan lama, maka tidak terhutang karena sedan dibeli sebelum kita menjadi PKP. Namun jika menggunakan peraturan baru, maka terhutang karena walaupun itu adalah sedan, namun sedan itu digunakan untuk disewakan jadi tetap terhutang PPN (…kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan)

b. 2 unit Van yang semula untuk kegiatan pemasaran dan antar jemput karyawan, yang dibeli 30 April 2006 dijual dengan harga jual seluruhnya 85 juta;

Jawab: Jika menggunakan peraturan lama, maka tidak terhutang karena yang dijual adalah mobil van. Karena di UU No 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 8 huruf c mengatur ‘perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan PM nya tidak dapat dikreditkan’. Sehingga menurut peraturan yang lama, pembelian van ini tidak bisa dikreditkan PMnya, sehingga pas dijual juga tidak terhutang pajak. Namun jika menggunakan peraturan baru, penjualan ini terhutang PPN, karena di UU no 42 tahun 2009 Pasal 9 Ayat 8 huruf c hanya mengatur 2 jenis mobil yaitu sedan dan station wagon. Sehingga penjualan mobil van terutang PPN, walaupun dulu ketika dibeli, PM dari van ini tidak bisa dikreditkan karena masih menggunakan peraturan yang lama.

c. 1 unit Truck yang semula digunakan untuk unit perawatan kendaraan motor yang dibeli tanggal 17 Mei 2005, dijual dengan harga 30 juta. Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Truck ini tidak pernah dikreditkan.

Jawab: Menurut peraturan yang lama, maka tidak terhutang PPN, karena PM nya tidak pernah dikreditkan. Namun menurut peraturan yang baru, penjualan ini terhutang PPN karena tidak memenuhi pengecualian yang dua diatas. Walaupun PM nya tidak dikreditkan, tetap terhutang karena Truck ini digunakan untuk kegiatan usaha. Jadi di peraturan yang baru, walaupun PM tidak dikreditkan, tetap terhutang PPN bila tidak memenuhi pengecualian 2 syarat diatas.

d. 1 unit sedan mobil dinas direksi yang dibeli pada tanggal 12 Juli 2005 dijual dengan harga 85 juta.

Jawab: Menurut peraturan yang lama, maka tidak terhutang PPN karena ini merupakan mobil sedan direktur dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha sehingga pas pembeliannya, PM nya tidak dapat dikreditkan. Menurut peraturan yang baru juga tidak terhutang PPN karena memenuhi huruf b dan c tadi.

Jadi kesimpulannya adalah,

Di peraturan yang lama, jika PM nya tidak dapat dikreditkan, maka tidak ada PK yang terhutang.

Di peraturan yang baru, semua penjualan aktiva yang tujuan awalnya tidak untuk diperjual belikan terhutang PPN, kecuali yang diatur dalam huruf b dan c pasal 9 ayat 8 UU no 42 tahun 2009. Huruf b mengatur tentang aktiva yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan huruf c mengatur tentang perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika penjualan aktivanya mengenai kedua itu, maka baru tidak tidak terhutang PPN.

2. Kendaraan Bermotor

Dulu saya pernah diajarkan bahwa pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan usaha, PPN nya bisa dikreditkan pajak masukannya. Namun setelah melihat ke UU aslinya saya menyadari sesuatu:

Pasal 9 ayat 8 huruf c (UU No 18 Tahun 2000):

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Jadi jika kita membeli sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi untuk kegiatan usaha. Pembelian itu tetap tidak bisa dikreditkan.

Begitu juga di peraturan yang baru, Pasal 9 ayat 8 huruf c (UU No 42 Tahun 2009), yang dimana jenis kendaraannya dipersempit:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Di UU terbaru hanya jenis kendaraannya saja yang dipersempit. Jadi jika kita membeli mobil di luar sedan dan station wagon, untuk menunjang kegiatan usaha, maka pembeliannya dapat dikreditkan.

Jadi pembelian kendaraan yang bisa dikreditkan di huruf c ini adalah pembelian kendaraan yang hanya untuk disewakan dan merupakan barang dagangan. Tidak untuk menunjang operasi.

Berikut adalah contoh soal yang pernah diberikan: (contoh soal ini berlaku untuk peraturan lama dan baru karena mobilnya sama, station wagon)

Toko Sembako (PKP dikukuhkan pada tanggal 12 Januari 2005) menjual mobil Panther (Station Wagon) tahun 2000 yang dibelinya tahun 2006 dari showroom PT. Mobilindo (PKP). Selama ini, mobil tersebut digunakan untuk keperluan penjualan sembako di dalam komplek perumahan.

Jawaban yang diberikan adalah terutang, dengan keterangan mobil Panther untuk kepentingan usaha walaupun dia station wagon.

Namun jika merujuk pada peraturan, pembelian mobil station wagon hanya bisa dikreditkan pajak masukannya bila merupakan barang dagangan atau disewakan. Di peraturan tidak disebutkan untuk kepentingan usaha.

Jadi seharusnya jawaban soal diatas adalah tidak terutang PPN. Karena penggunaan mobil tersebut tidak merupakan barang dagangan dan tidak untuk disewakan. Yang diatur dalam huruf b pasal 9 ayat 8 tersebut adalah barang kena pajak/jasa kena pajak. Memang kendaraan adalah barang kena pajak. Namun pasal huruf c mengatur dan menyebutkan kendaraan dengan lebih spesifik. Jadi kita tidak bisa menggunakan huruf b untuk menyebutkan ini sebagai kendaraan juga.

3. Norma PPN

PPN mengatur perhitungan Pajak Masukan dengan menggunakan 2 cara yaitu dengan cara normal dan dengan cara norma. Cara normal yaitu dengan mengkreditkan seluruh pajak masukan dengan faktur pajak masukan. Dan juga dengan cara norma yaitu pajak masukan, adalah presentase dari pajak keluaran.

Yang diajarkan di kampus adalah dengan menggunakan peraturan yang lama, yaitu menggunakan PMK No 45/PMK.03/2008 mengenai PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Dimana pajak masukannya adalah:

70% x Pajak Keluaran untuk BKP

40% x Pajak Keluaran untuk JKP

80% x Pajak Keluaran untuk Pedagang Eceran

Dan yang dimaksud disini adalah Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi. Jadi tidak berlaku untuk badan.

Namun,

Yang sekarang berlaku adalah PMK No 74/PMK.03/2010 mengenai PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU. Dimana pajak masukannya:

60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak

70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak

Dan kini sudah tidak ada lagi untuk pedagang eceran yang dulu diatur sebesar 80%. Dan peraturan ini berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak baik orang pribadi, maupun badan.

Jadi yang diajarkan di kelas masih menggunakan peraturan yang lama. Sedangkan sekarang sudah keluar peraturan barunya yang menyebut demikian.

Peraturan baru ini bisa dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14200

Kesimpulan

Kita diminta menggunakan peraturan yang terbaru saat nanti kita ujian. Namun ternyata ada peraturan lama yang masih diajarkan ke kita, dimana peraturan barunya sudah berbeda. Jadi kita harus menggunakan peraturan yang mana ya?

Jadi jangan langsung percaya saja apa yang diajarkan, sebelum kita ditunjukan dengan benar peraturannya. (Maaf, tidak bermaksud untuk menyinggung)

Untuk saat ini yang penulis temukan perbedaannya hanyalah ini. Mungkin ada perbedaan lainnya yang belum penulis temukan. Penulis sudah mengkonfirmasikan intisari tulisan ini dengan Bambang Setiadi, pemeriksa yang bekerja di KPP Pratama Jakarta Grogol.

Penting sekali memang bagi kita untuk terus mengupdate informasi-informasi yang terbaru tentang perpajakan.

Jika ada kesalahan dalam penulisan, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sangat menghargai bila ada yang mau memperbaiki. Penulis juga masih harus banyak belajar. Terima kasih.

Bahan Tambahan Ibu Maya - PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai

Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Petunjuk teknis penghitungannya diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009.

Defenisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan.

Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
• Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
o PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
• Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
o PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto ruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas lmbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
PPh Pasal 21 Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik

Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Jumlah Bruto Bagi Bukan Pegawai yang mempekerjakan karyawan dan terdapat material
Bagi Bukan Pegawai yang:
• mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
• melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja,k ecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Mulai Berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

1.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:



Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.

2. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi).Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:

Bulan Komisi agen (Rupiah)
Januari 38.000.000,00
Februari 38.000.000,00
Maret 41.000.000,00
April 42.000.000,00
Mei 44.000.000,00
Juni 45.000.000,00
Juli 45.000.000,00
Agustus 48.000.000,00
September 50.000.000,00
Oktober 52.000.000,00
November 55.000.000,00
Desember 56.000.000,00
Jumlah 554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:



Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:





Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5%x50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5%x120%x50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00

CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Ariop Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Sulistiya Nugraha
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp250.000,00


b.
Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

5% x x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00

Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.

Please Correct Me If I'm Wrong to comment box below or to niel911@gmail.com

Bahan Tambahan Ibu Maya - PENGHITUNGAN PAJAK PEGAWAI TETAP

I. Penghitungan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap
a. Penghitungan untuk pengasilan teratur yangditerima pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif sudah ada sejak awal tahun pajak dan telah bekerja sebelum awal tahun pajak :

Penghasilan bruto sebulan xxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan xxx
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan xxx (+) xxx (-)
Penghasilan neto sebulan xxx
Penghasilan neto setahun (x 12 sebulan) xxx
PTKP setahun xxx (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) xxx
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP) xxx
PPh terutang sebulan (PPh terutang /12 bulan) xxx

- Penghitungan pegawai tetap, gaji bulanan.
Lerry Tenda, status menikah tanpa tanggungan, bekerja sebagai karyawan pada PT Manguni dengan menerima gaji sebulan sebesar Rp 2.000.000,- . Lerry membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000,- . Penghitungan PPh pasal 21 sbb :

Penghasilan bruto sebulan 2.000.000
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan 5% x 2.000.000 100.000
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan 75.000 (+) 175.000 (-)
Penghasilan neto sebulan 1.825.000
Penghasilan neto setahun (1.825.000x 12 ) 21.900.000
PTKP setahun (K/0) 17.160.000 (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) 4.740.000
PPh terutang (5% x 4.740.000) 237.000
PPh terutang sebulan (237.000 /12 ) 19.750,-


Jumlah PPh setahun diperoleh dengan menetapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan :

- Biaya jabatan sebesar 5% x Phs Bruto batas maksimum sebesar Rp 6.000.000/th atau 500.000/bln
- Iuran dana pensiun yang dibayar karyawan
- Iuran THT yang dibayar karyawan
- Jaminan hari tua (jamsostek) yang dibayar karyawan

b. Penghitungan untuk pengasilan teratur yangditerima pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif sudah ada sejak awal tahun pajak tetapi baru mulai bekerja setelah awal tahun pajak :

Penghasilan bruto sebulan xxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan xxx
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan xxx (+) xxx (-)
Penghasilan neto sebulan xxx
Penghasilan neto setahun
(x ∑ bulan sejak awal kerja s/d Desember) xxx
PTKP setahun xxx (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) xxx
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP) xxx
PPh terutang sebulan (PPh terutang /∑ bulan) xxx

Joni , status menikah tanpa tanggungan, bekerja pada Pt. Galafea sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Gaji sebulan yang diterima sebesar Rp 5.000.000,- dan iuran yang dibayarnya sendiri setiap bulan sebesar Rp 75.000. Penghitungan PPh pasal 21 sbb :

Penghasilan bruto sebulan 5.000.000,-
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan : 5% x 5.000.000,- 250.000
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan 75.000 (+) 325.000 (-)
Penghasilan neto sebulan 4.675.000
Penghasilan neto setahun
(x ∑ bulan sejak awal kerja s/d Desember): 4 x 4.675.000 18.700.000
PTKP setahun 17.160.000 (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) 1.540.000
PPh terutang (5%x 1.540.000) 77.000
PPh terutang sebulan (77.000 /4) 19.250

c. Penghitungan untuk penghasilan teratur yang diterima pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif baru dimulai sejak awal tahun pajak dan baru mulai bekerja setelah awal tahun pajak.

Penghasilan bruto sebulan xxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan xxx
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan xxx (+) xxx (-)
Penghasilan neto sebulan xxx
Penghasilan neto setahun
(12 x Phs sebulan) xxx
PTKP setahun xxx (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) xxx
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP) xxx
PPh terutang sebulan (PPh terutang /∑ bulan) xxx

Tom Wentworth, status menikah dengan tiga tanggungan, mulai bekerja di Indonesia sejak 1 September 2009. Ia bekerja sampai dengan Agustus 2011. Selama tahun 2009 menerima gaji per bulan Rp 8.000.000. Penghitungan PPh pasal 21 sbb :

Penghasilan bruto sebulan 8.000.000
Pengurang :
a. Biaya jabatan sebulan 400.000
b. Iuran pensiun/JHT/THT sebulan 0 (+) 400.000 (-)
Penghasilan neto sebulan 7.600.000
Penghasilan neto setahun
(12 x 7.600.000) 91.200.000
PTKP setahun (K/3) 21.120.000 (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) disetahunkan 70.080.000
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP)
- 5% x 50.000.000 2.500.000
- 15% x 20.080.000 3.012.000 (+) 5.512.000
PPh terutang sebulan (PPh terutang /12) 5.512.000/12 459.333
PPh pasal 21 terutang tahun 2009 : 4 x 459.333 = 1.837.333

d. Penghitungan penghasilan tidak teratur yang diterima pegawai tetap
Penghasilan teratur setahun xxx
Penghasilan tidak teratur xxx (+) xxx
Pengurang
a. Biaya jabatan setahun xxx
b.Iuran pensiunan/JHT/THT/ setahun xxx (+) xxx (-)
Penghasilan neto setahun xxx
PTKP setahun xxx (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) xxx
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP) xxx

Untuk menghitung PPh atas penghasilan tidak teratur dilakukan dengan mengurangkan PPh atas penghasilan teratur ditambah tidak teratur dengan PPh atas penghasilan teratur .
Taufan , status bujangan seorang karyawan pada PT Tonaas dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.000.000,- Dalam tahun yang bersangkutan Taufan menerima bonus Rp 5.000.000 setiap bulan Taufan membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan MENKEU sebesar Rp 60.000

Menghitung PPh 21 penghasilan teratur dan tidak teratur :
Penghasilan teratur setahun (Gaji) 24.000.000
Penghasilan tidak teratur (bonus) 5.000.000 (+) 29.000.000
Pengurang
a. Biaya jabatan setahun 1.450.000
b.Iuran pensiunan/JHT/THT/ setahun 720.000 (+) 2.170.000 (-)
Penghasilan neto setahun 26.830.000
PTKP setahun 15.840.000 (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) 10.990.000
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP)5% x10.990.000 : 549.500

Menghitung PPh 21 penghasilan teratur :
Penghasilan teratur setahun (Gaji) 24.000.000
Pengurang
a. Biaya jabatan setahun 1.200.000
b.Iuran pensiunan/JHT/THT/ setahun 720.000 (+) 1.920.000 (-)
Penghasilan neto setahun 22.080.000
PTKP setahun 15.840.000 (-)
Penghasilan kena pajak (PKP) 6.240.000
PPh terutang (tarif PPh pasal 17 x PKP)5% x 6.240.000 : 312.000
PPh atas BONUS = 549.500 – 312.000 =237.500


e. Penghitungan kembali untuk bulan Desember :
Untuk menghitung pph yang terutang untuk bulan Desember maka dilakukan penghitungan kembali pph pasar 21 yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak (pkp)satu tahun atau bagian tahun pajak dan kemudian dikurangi dengan jumlah pph pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
PPh Pasal 21 atas seluruh pkp setahun xxx
∑PPh Pasal 21 yang dipotong (jan-nov) xxx (-)
PPh Pasal 21 Desember XXX

f. Penghitungan untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember:
Pemberi kerja harus melakukan penghitungan kembali yang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dan kemudian disetahunkan dengan mengalikan jumlah bulan selama pegawai bekerja dalam tahun pajak tersebut.
Apabila PPh Pasal 21 yang telah dipotong lebih besar dari pph pasar 21 yang terutang berdasarkan penghitungan kembali tersebut, maka kelebihan pemotongan pph harus dikembalikan kepada wajib Pajak disertai bukti potong pph pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah pegawai tersebut berhenti bekerja.

g. Penghitungan untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan desember serta kehilangan syarat
subjektif, misalnya meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya:
Pemberi kerja harus melakukan penghitungan kembali yang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dan kemudian disetahunkan dengan mengalikan 12 bulan.


Please Correct Me If I'm Wrong to comment box below or to niel911@gmail.com

Bahan Tambahan Ibu Maya - Kerangka Penghitungan PPh Terutang

Kerangka Penghitungan PPh Terutang :

Penghasilan Neto Usaha Rp. A
Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan Rp. B
Penghasilan neto dalam negeri lainnya Rp. C
Penghasilan Neto Luar Negeri Rp. D +
Jumlah Penghasilan Neto Rp. A+B+C+D
PTKP Rp. E -
Penghasilan Kena Pajak Rp. (A+B+C+D)-E
PPh Terutang (F) Rp. (% tarif) X { (A+B+C+D)-E}
Kredit PPh diPotong/pungut:
PPh Pasal 21 Rp. G
PPh Pasal 22 Rp. H
PPh Pasal 23 Rp. I
PPh Pasal 24 Rp. J +
TOTAL (K) Rp. (G+H+I+J)

PPh Masih harus dibayar sendiri L Rp. F-K
Kredit PPh dibayar sendiri:
PPh Pasal 25 Bulanan Rp. M
STP PPh Pasal 25 hanya pokok pajak (TANPA BUNGA) Rp. N
Fiskal Luar Negeri Rp. O +
PPh Kurang Bayar/Lebih bayar/Nihil Rp. L - (M+N+O)


PPh Pasal 25 Tahun Berikut:
(PPh Terutang dari Penghasilan teratur tahun ini - Krdit PPh Pasal 21,22,23,24) / 12

Catatan : Penghasilan Netto =
(Penghasilan bruto - biaya yang dapat dikurangkan-kompensasi kerugian)


Please Correct Me If I'm Wrong to comment box below or to niel911@gmail.com

Soal dan Jawaban Kuis Ibu Maya Minggu 7

SOAL I

1. Gunawan sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, bekerja pada perusahaan perakitan mobil dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Pada Februari 2009, Gunawan hanya bekerja 20 hari dengan upah Rp 150.000 perhari. Tentukan PPh pasal 21 masa Februari 2009!

PPh pasal 21 Gunawan untuk masa Februari 2009:
Penghasilan Peb 2009 = 20hr x Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000
Penghasilan Neto = 12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 36.000.000
PTKP (K/0) = Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 = Rp. 17.160.000

PKP = Rp. 18.840.000
PPh pasal 21 = 5% x Rp. 18.840.000 = Rp. 942.000
PPh pasal 21 Feb 09 = Rp. 942.000 / 12 = Rp. 78.500



2. PT. Mega Prima di Jakarta menurut catatan dalam pembukuan bulan
Oktober 2009 telah membayar :

a. Bunga pinjaman sebesar US$ 1,000,-kepada Bank China di Taiwan (kurs US$ 1 = Rp. 11.000). Antara Indonesia dan Taiwan tidak ada P3B.

b. Royalti pemakaian merk tetoron 3000 kepada Teijin Tetoron , Japan di Tokyo untuk 2.000.000 yards tekstil , US$ 0,5 per yard (kurs US$ 1 = Rp. 11.000). Tarif P3B Indonesia – Japan = 15%.

c. Imbalan sebesar US$ 5,000 kepada Tn. Lee Sie, warga negara RRC, tenaga ahli tekstil yang tinggal di Indonesia hanya bulan Oktober 2009 (US$ 1 = Rp. 11.000)

Diminta: Berapa PPh pasal 26 yang dipotong ole PT. Mega Prima ?
PPh pasal 26 yang dipotong oleh PT. Mega Prima:

a. 20% x (US$ 1,000 x Rp. 11.000/US$) = Rp. 2.200.000

b. 15% x (2,000,000yards x US$ 0,5/yards x Rp. 11.000/US$) = Rp. 1.650.000.000

c. 20% x (US$ 5,000 x Rp. 11.000/US$) = Rp. 11.000.000



Tuan Hari (status Kawin dan belum memiliki anak) seorang pengusaha di bidang perdagangan eceran pakaian jadi di Tanah Abang dengan merk usaha/toko ”Abadi” dan memiliki dua buah cabang, yaitu di Banten dan Bogor.
Untuk penghitungan penghasilan netonya Tuan Hari diperkenankan mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan wajib menyelenggarakan pencatatan. Besarnya Norma Penghitung untuk jenis usaha tersebut adalah sebagai berikut :




Pada tahun 2009, penerimaan penjualan seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000 terdiri atas :
Jakarta = Rp. 1.900.000.000
Banten = Rp. 600.000.000
Bogor = Rp. 500.000.000

Jumlah pengeluaran menurut catatan Tuan Hari, untuk :
Jakarta = Rp. 1.000.000.000
Banten = Rp. 300.000.000
Bogor = Rp. 200.000.000

Isteri Tuan Hari bekerja pada Bank Intan dengan penghasilan neto pada tahun 2009 sebesar Rp. 125.124.000.

Hitung PPh terutang Tuan Hari untuk tahun 2009.

PPh terutang Tuan Hari tahun 2009:
Penghasilan Neto Jakarta = 10% x Rp. 1.900.000.000 = Rp. 190.000.000
Penghasilan Neto Banten = 9% x Rp. 600.000.000 = Rp. 54.000.000
Penghasilan Neto Bogor = 8% x Rp. 500.000.000 = Rp. 40.000.000

Total Penghasilan Neto dari usaha = Rp. 284.000.000

PTKP (K/0) = Rp. 17.160.000

PKP = Rp. 266.840.000

PPh pasal 21 terutang tahun 2009:
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
25% x Rp. 16.840.000 = Rp. 4.210.000

PPh pasal 21 terutang tahun 2009 = Rp. 36.710.000

Catatan : Penghasilan istri Tn. Hari tidak digabungkan karena hanya berasal dari 1 pemberi kerja dan dianggap bersifat final



4.Tuan Joni (pengusaha) pada tahun 2009 mencatat laba fiskal sebesar
Rp. 225.325.000 dan istrinya mempunyai usaha konsultansi dengan mencatat
laba fiskal tahun 2009 sebesar Rp. 95.112.000.
Selain itu, Tuan Joni dan istri juga memperoleh penghasilan dari luar negeri, yaitu dari:
• Malaysia sebesar Rp. 110.000.000 dan pajak yang dibayar di Malaysia sebesar Rp. 33.000.000.

• Philipina (Rugi) Rp. 30.000.000.

Tuan Joni dan istri tinggal bersama kedua orang anak mereka, 1 orang menantu dan 1 orang cucu, dimana seluruh biaya rumah tangga masih ditanggung oleh Tuan Joni.

Anak pertama adalah Nini (25tahun) seorang karyawan Bank dengan penghasilan neto tahun 2009 sebesar Rp. 31.123.000. Anak ke 2 adalah Tino (19 tahun, menikah dan memiliki 1 orang anak).

Penghasilan Neto Joni = Rp. 225.325.000
Penghasilan Neto istri = Rp. 95.112.000
Penghasilan dr Malaysia = Rp. 110.000.000
Penghasilan dr Philipina (Rugi LN tidak boleh digabungkan) = Rp. -

Total Penghasilan Neto = Rp. 430.437.000
PTKP (K/I/0) = Rp. 33.000.000
Nini sdh dewasa & bekerja Tino sdh menikah,menantu & cucu merupakan tanggungan Tino

PKP = Rp. 397.437.000

PPh terutang:
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
25% x Rp. 147.437.000 = Rp. 36.859.250

Rp. 69.359.250


PPh pasal 24 atas penghasilan di Malaysia:

• PPh yang dibayar di LN = Rp. 33.000.000

• Rumus: Rp. 110.000.000
x Rp. 69.359.250 = Rp. 18.401.000
Rp. 413.277.000
JADI, PPh pasal 24 adalah Rp. 18.401.000



SOAL II

Agus, WP dengan NPWP 06.123.456.7-409.000 adalah seorang karyawan di PT INDAH yang bekerja dari tahun 1990 sampai dengan Maret 2009. Agus keluar dari tempat bekerja karena ingin membuka usaha sendiri dengan merk usaha “UD Makmur” berdomisili di Purwakarta.

Septiana, istri Agus adalah seorang penata rambut di salon kecantikan milik Peter F John dengan merek ”Peter Salon” dan mempunyai salon kecantikan yang dikelola oleh adik kandungnya.

Agus memiliki 2 orang anak yang masih sekolah dan menanggung ibu mertuanya (janda) yang tinggal serumah dengan Agus. Akhir tahun 2009, ibu mertua Agus meninggal karena terkena serangan jantung.

Data penghasilan Agus dan istri selama tahun 2009 adalah:

1. Penghasilan Agus dari pekerjaan sebagai karyawan PT INDAH (Jan – Mar
2009)
Gaji Rp. 45.000.000
Tunjangan-tunjangan Rp. 6.000.000
Premi asuransi kesehatan ditanggung PT INDAH Rp. 1.500.000
Iuran dana pensiun ditanggung PT INDAH Rp. 750.000
Iuran dana pensiun ditanggung Agus ( Rp. 300.000 )

2. Penghasilan Septiana dari salon kecantikan Peter F John (Jan – Des 09)
Gaji Rp. 12.000.000
Bonus dan variabel Rp. 30.000.000
THR dan bonus tahunan Rp. 10.000.000
Tunjangan uang makan Rp. 6.000.000

3. Penghasilan dari Usaha Agus:
Pendapatan Rp. 2.123.456.000
Biaya-biaya (sesuai dengan kebijakan fiskal) ( Rp. 1.423.456.000 )

Laba operasional Rp. 700.000.000


4. Penghasilan dari Usaha Salon Septiana:
Pendapatan Rp. 625.125.000
Biaya-biaya (sesuai dengan kebijakan fiskal) ( Rp. 302.540.000 )

Laba operasional Rp. 322.585.000


5. Penghasilan lain-lain:
Pendapatan bunga deposito (neto) Rp. 800.000
Pendapatan bunga pinjaman (dari teman Agus) Rp. 2.000.000

6. Informasi tambahan lainnya:

(a) Di dalam pendapatan usaha Agus, terdapat pendapatan dari pengadaan kertas untuk PT Indosat Tbk. Dengan nilai pengadaan Rp. 35.000.000 (sebelum PPN)

(b) Biaya gaji karyawan dan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan karyawan adalah (biaya gaji ini sudah termasuk di dalam biaya pada point 3 dan 4):
Usaha Total Biaya Gaji PPh 21 yang dipotong
Agus 325.111.400 12.125.455
Septiana 98.754.100 3.751.789

(c) Informasi tambahan mengenai biaya-biaya usaha (semua biaya ini sudah termasuk di dalam biaya pada point 3 dan 4)
• Biaya katering untuk acara syukuran pembukaan usaha Agus Rp. 24.000.000. Agus memesan katering dari Catering Sumber Sari yang dimiliki oleh Ibu Tati (NPWP: 08.231.654.9-455.000)
• Biaya service dan perbaikan AC yang dilakukan oleh CV Karya Teknik sebesar Rp. 1.000.000 (NPWP: 01.122.123.4-222.000)
• Biaya jasa pemasangan instalasi listrik yang dilakukan oleh Bapak Amir (tidak memiliki NPWP) sebesar Rp. 2.400.000
• Biaya honor untuk Mr. Robert (Warga Negara Perancis) untuk acara demo kecantikan di Mal Kelapa Gading sebesar Rp. 5.000.000. Mr Robert tidak dapat menunjukkan SKD nya.
• Biaya bunga pinjaman kepada Bank Kesawan sebesar Rp. 12.000.000.

5. PPh 25 yang disetor oleh Agus selama tahun 2009 adalah Rp. 15.000.000

Diminta :
1. Hitung PPh pasal 21 atas Penghasilan Agus dari PT INDAH di tahun 2009.
2. Hitung PPh pasal 21 atas Penghasilan Septiana dari Salon kecantikan Peter F John di tahun 2009.
3. Tentukan PPh yang timbul sehubungan dengan penghasilan lain-lain di tahun 2009! Sebutkan jenis PPh, jumlah PPh dan sifat PPh (final/tidak final) atas transaksi tersebut.
4. Tentukan PPh yang timbul sehubungan dengan penyerahan kertas kepada PT Indosat Tbk.
5. Tentukan PPh yang timbul sehubungan dengan informasu tambahan mengenai biaya-biaya pada point 6(c) dengan menyebutkan Jenis PPh, Jumlah PPh dan keterangan (jika perlu)
6. Hitung PPh KB/(LB) tahun 2009 atas penghasilan Agus (tidak ada perjanjian pisah harta)
7. Hitung PPh pasal 25 tahun 2010 (asumsi di tahun 2010 tidak terdapat perubahan tarif pajak)

1. PPh pasal 21 atas Penghasilan Agus yang dipotong oleh PT Indah di tahun 2009:
PENGHASILAN BRUTO
Gaji = Rp. 45.000.000
Tunjangan-tunjangan = Rp. 6.000.000
Premi asuransi kesehatan ditanggung PT Indah = Rp. 1.500.000

Total Penghasilan Bruto = Rp. 52.500.000
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Biaya jabatan (5% dr PB, maksimal 3bln x Rp. 500.000) = ( Rp. 1.500.000 )
Iuran Dana Pensiun ditanggung Agus = ( Rp. 300.000 )

TOTAL PENGHASILAN NETO = Rp. 50.700.000
PTKP (K/3) = ( Rp. 21.120.000 )

PKP = Rp. 29.580.000

PPh pasal 21 tahun 2009 = 5% x Rp. 29.580.000 = Rp. 1.479.000

2.
PPh pasal 21 atas Penghasilan Septiana yang dipotong oleh Salon Kecantikan Peter F John di tahun 2009:
PENGHASILAN BRUTO
Gaji = Rp. 12.000.000
Bonus & Variabel = Rp. 30.000.000
THR & bonus tahunan = Rp. 10.000.000
Tunjangan uang makan = Rp. 6.000.000

Total Penghasilan Bruto = Rp. 58.000.000
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Biaya jabatan (5% dr PB, maksimal Rp. 6.000.000) = ( Rp. 2.900.000 )

TOTAL PENGHASILAN NETO = Rp. 55.100.000
PTKP (TK/0) = ( Rp. 15.840.000 )

PKP = Rp. 39.260.000

PPh pasal 21 tahun 2009 = 5% x Rp. 39.260.000 = Rp. 1.963.000


3. PPh atas Penghasilan lain-lain:
Keterangan Jenis PPh Jumlah PPh
Final/
Tidak Final
Pendapatan Bunga Deposito PPh psl 4(2) 20% x (800.000 / 0.8) = Rp. 200.000 Final
Pendapatan Bunga pinjaman PPh psl 23 15% x Rp. 2.000.000 = Rp. 300.000 Tidak Final


4.
Pengadaan kertas untuk PT INDOSAT Tbk.:
Jenis PPh yang dipungut: PPh pasal 22.......................

Jumlah PPh = 1.5% x 35.000.000 = Rp. 525.000



5. PPh yang timbul sehubungan dengan biaya-biaya:
Biaya Jenis PPh Jumlah PPh Keterangan
Biaya Gaji Karyawan-karyawan UD MAKMUR
Pasal 21 12.125.455
Biaya Gaji Karyawan-karyawan PETER SALON
Pasal 21 3.751.789
Katering acara syukuran yang dipesan dari Ibu Tatik (NPWP 08.231.654.9-455.000) PPh pasal 23 (Jasa) 2% x Rp. 24jt = Rp. 480.000
Sevice & perbaikan ac yang dilakukan CV Karya Teknik (NPWP 01.122.123.4-222.000) PPh pasal 23 (Jasa) 2% x Rp. 1jt = Rp. 20.000
Pemasangan instalasi listrik yang dilakukan oleh Bapak Amir (tidak memiliki NPWP) PPh pasal 23 (Jasa,tdk ada NPWP) (2%+100%x2%) x Rp. 2.400.000 = Rp. 96.000
Honor Mr. Robert (Warga Negara Perancis, tidak dapat menunjukkan SKD) PPh pasal 26 20% x Rp. 5jt = Rp. 1.000.000
Biaya bunga pinjaman Bank Kesawan

- - bunga yg dibayarkan kepada Bank dikecualikan dr objek PPh 23


6.
PPh KB/ (LB)

PENGHASILAN NETO

Agus (dari PT Indah) = Rp. 50.700.000

Agus (dari usaha) = Rp. 700.000.000

Septiana (dari Salon Peter F John) = Rp. 55.100.000

Septiana (dari usaha) = Rp. 322.585.000

Penghasilan lain-lain – Bunga Deposito = Rp. 800.000

Penghasilan lain-lain – Bunga pinjaman = Rp. 2.000.000

TOTAL PENGHASILAN NETO = Rp. 1.131.185.000

PENGHSILAN YG TELAH DIKENAKAN PPh FINAL = ( Rp. 800.000 )

PENGHASILAN NETO SETELAH KOREKSI = Rp. 1.130.385.000

PTKP (K/I/3) = ( Rp. 36.960.000 )

PKP = Rp. 1.093.425.000




PPh TERUTANG TAHUN 2009:
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000

25% x Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000

30% x Rp. 593.425.000 = Rp. 178.027.500

TOTAL PPh TERUTANG = Rp. 273.027.500

KREDIT PAJAK:
PPh psl 21 - Penghasilan Agus dr PT Indah = ( Rp. 1.479.000 )

PPh psl 21 - Penghasilan Septiana dr Salon = ( Rp. 1.963.000 )

PPh psl 22 - Pengadaan kertas PT INDOSAT = ( Rp. 525.000 )

PPh psl 23 - Penghasilan bunga pinjaman = ( Rp. 300.000 )

PPh YMH DIBAYAR SENDIRI = Rp. 268.760.500

PPh YANG DIBAYAR SENDIRI:
PPh pasal 25 tahun 2009 = ( Rp. 15.000.000 )

KB / (LB) = Rp. 253.760.500

7.
PPh pasal 25 tahun 2010 (tidak ada perubahan tarif pajak)
= (PPh terutang th 2009 – Kredit Pajak tahun 2009) : 12
= Rp. 268.760.500 : 12 = Rp. 22.396.708



Please Correct Me If I'm Wrong to comment box below or to niel911@gmail.com

NORMA PENGHITUNGAN WP PERSEORANGAN

Lampiran I
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor : KEP-536/PJ./2000
Tanggal : 29 Desember 2000


NORMA PENGHITUNGAN
WP. PERSEORANGAN

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN
UNTUK PEREDARAN USAHA, PENERIMAAN BRUTO
PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp. 4,8 MILYAR

NO.
URUT KODE JENIS USAHA WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
10 IBU KOTA PROP KOTA PROP LAINNYA DAERAH LAINNYA
10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN
1. 11000 Pertanian tanaman pangan 15 15 15
2. 12111 Kelapa dan kelapa sawit 11.5 11 10
3. 12113 Kopi 11.5 11 10
4. 12131 Tembakau 11.5 11 10
5. 12132 Teh 11.5 11 10
6. 12141 Pertanian tanaman karet 11.5 11 10
7. 12161 Tebu 11.5 11 10
8. 12200 Pertanian tanaman lainnya
- Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman
11.5 11 10
9. 13000 Peternakan.
- Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.
11 10 9
10. 14000 Jasa pertanian dan Peternakan.
- Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.
25 25 24
11. 15000 Kehutanan dan penebangan hutan.
- Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
16 16 16
12. 16000 Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar.
- Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga.
18 17 16
13. 17000 Perikan laut.
- Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.
25 23 22
14. 18300 Perikanan darat
- Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.
25 23 22

20000 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
15. 21100 Pertambangan batu bara.
- Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan
- - -
16. 22000 Pertambangan minyak dan gas bumi
- Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi.
- - -
17. 23000 Pertambangan bijih logam.
- Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara.
- - -
18. 23210 Timah - - -
19. 23220 Bauksit dan Alumunium - - -
20. 23230 Tembaga - - -
21. 23240 Nikel - - -
22. 25000 Penambangan dan penggalian garam
- Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.
11 11 11
23. 26000 Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.
- Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.
- - -
24. 29000 Pertambangan dan penggalian lain 16 15 14

30000 INDUSTRI PENGOLAHAN
25. 31110 Pemotongan hewan dan pengawetan daging
- Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging.
15 14.5 14
26. 31120 Industri Susu dan Makanan dari Susu.
- Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu
12.5 10 8.5
27. 31130 Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran.
- Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.
15 14.5 14
28. 31140 Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.
- Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.
15 14.5 14
29. 31150 Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani.
- Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit
12.5 10 8.5
30. 31160 Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra.
- Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.
12.5 10 8.5
31. 31170 Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.
- Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti dan kue kering lainnya.
15 12.5 10
32. 31180 Industri Gula dan Pengolahan Gula.
- Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop.
15 12.5 10
33. 31190 Industri Coklat dan Kembang Gula.
- Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.
15 12.5 10
34. 31210 Industri makanan lainnya. 17 16.5 15
35. 31230 Industri Es
- Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo.
17 16.5 15
36. 31240 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya
- Seperti kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.
15 12.5 10
37. 31250 Industri kerupuk dan sejenisnya.
- Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
15 12.5 10
38. 31260 Industri bumbu masak dan penyedap masakan.
- Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan
17 16 15
39. 31270 Industri makanan lainnya yang belum terliput
- Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
15 12.5 10
40. 31280 Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
- Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
17 16 15
41. 31310 Industri minuman keras
- Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%.
24.5 24 24
42. 31320 Industri Anggur
- Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %.
24.5 24 24
43. 31330 Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt. 24.5 24 24
44. 31340 Industri minuman ringan. 15 14.5 14
45. 31410 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.
- Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau.
19 18 17
46. 31420 Industri rokok kretek
- Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh.
5 4.5 4
47. 31430 Industri rokok putih
- Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh.
7 6.5 5
48. 31440 Industri rokok lainnya
- Seperti cerutu, rokok kelembak menyan.
5 4.5 4
49. 31490 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung.
- Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.
6 5.5 5

32000 INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT
50. 32100 Industri tekstil 13.5 13 12.5
51. 32200 Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki. 13.5 13 12.5
52. 32300 Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki. 17.5 16.5 16
53. 32400 Industri barang keperluan kaki. 17 16 15

33000 INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.
54. 33100 Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu. 15 13.5 12.5
55. 33200 Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. 15 13.5 12.5

34000 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN.
56. 34100 Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya 14.5 13 12
57. 34200 Industri percetakan dan penerbitan
- Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan.
14.5 13 12

35000 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK.
58. 35100 Industri bahan kimia. 13 12.5 11
59. 35200 Industri kimia lain. 13 12.5 11
60. 35220 Industri Farmasi dan Jamu.
- Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan).
20 19 18
61. 35230 Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya.
- Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri.
17 16 15
62. 35300 Industri pembersih pengilangan minyak bumi.
- Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih.
- - -
63. 35400 Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi. - - -
64. 35500 Industri karet dan barang dari karet. 17.5 16.5 16
65. 35600 Industri barang dari plastik.
- Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya.
17.5 16.5 16

36000 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA.
66. 36110 Industri porselin. 10 9 8.5
67. 36300 Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur 16.5 16 15.5
68. 36400 Industri pengolahan tanah liat 16.5 16 15.5
69. 36900 Industri barang galian lain bukan logam 17 16 15

37000 INDUSTRI LOGAM DASAR
70. 37100 Industri logam dasar besi dan baja
- Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja.
10 9 8.5
71. 37200 Industri logam dasar bukan besi.
- Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah).
10 9 8.5

38000 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA.
72. 38100 Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya. 20 19 18
73. 38200 Industri mesin dan perlengkapannya. 20 19 18
74. 38300 Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik. 20 19 18
75. 38400 Industri alat angkutan. 20 19 18
76. 38500 Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur. 13.5 12 11

39000 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.
77. 39010 Industri barang perhiasan.
- Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.
12.5 11.5 10
78. 39020 Industri alat-alat musik.
- Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya).
15 12.5 12.5
79. 39030 Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga.
- Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).
15 12.5 12.5
80. 39040 Industri mainan anak-anak
- Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik.
15 12.5 12.5
81. 39050 Industri alat-alat tulis dan gambar.
- Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar
15 12.5 12.5
82. 39090 Industri pengolahan lain yang belum terliput.
- Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.
15 12.5 12.5

40000 LISTRIK GAS DAN AIR
83. 41000 Listrik
- Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah.
- - -
84. 42000 Gas uap dan air panas - - -
85. 43000 Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum. - - -

50000 BANGUNAN
86. 52000 Bangunan sipil 20 19 18
87. 53000 Bangunan listrik, air dan komunikasi 25 22.5 20

61000 PERDAGANGAN BESAR
88. 61100 Eksportir - - -
89. 61200 Importir - - -
90. 61310 Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.
- Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan.
25 20 20
91. 61312 Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.
- Yaitu perdagangan besar hasil -hasil pertanian lainnya yang belum terliput.
25 20 20
92. 61314 Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan.
- Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan.
20 15 15
93. 61316 Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan.
- Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.
25 20 20
94. 61320 Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian. 25 20 20
95. 61330 Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan.
- Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta
25 20 20
96. 61331 Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.
- Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok).
25 20 20
97. 61332 Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki.
- Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas.
25 20 20
98. 61333 Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.
- Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.
25 20 20
99. 61334 Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik.
- Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.
25 20 20
100. 61335 Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas.
- Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas.
5 5 3
101. 61336 Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian.
- Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat).
25 20 20
102. 61337 Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya.
- Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya.
25 20 20
103. 61338 Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.
- Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya.
25 20 20
104. 61339 Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri.
- Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium
25 20 20
105. 61500 Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat. 25 20 20

62000 PERDAGANGAN ECERAN
106. 62200 Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam.
- Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam
30 25 20
107. 62310 Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
- Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
20 15 15
108. 62320 Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.
- Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).
25 20 20
109. 62410 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki.
- Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki.
30 25 20
110. 62420 Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur.
- Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya.
30 25 20
111. 62422 Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.
- Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya.
30 25 20
112. 62430 Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika.
- Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya.
30 25 20
113. 62440 Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian.
- Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan.
30 25 20
114. 62445 Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian. 25 20 20
115. 62450 Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan
- Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.
30 25 20
116. 62461 Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.
- Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya).
30 25 20
117. 62470 Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya.
- Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan
30 25 20

63000 RUMAH MAKAN DAN MINUM
118. 63100 Rumah makan dan minum
- Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.
25 20 20

64000 HOTEL DAN PENGINAPAN
119. 64100 Hotel dan penginapan
- Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.
25 20 20

70000 ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI
120. 71100 Angkutan kereta api - - -
121. 71200 Angkutan jalan raya 20 15 15
122. 71300 Angkutan dengan saluran pipa
- Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak
- - -
123. 71400 Jasa angkutan darat
- Seperti jalan tol, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi.
25 20 20
124. 72100 Angkutan samudera dan perairan pantai
- Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan peleyanan pantai.
13.5 13 12.5
125. 72200 Angkutan sungai, danau dan kanal
- Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan.
13.5 13 12.5
126. 72300 Jasa penunjang angkutan air
- Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal atau perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.
25 20 20
127. 73000 Angkutan udara 15 12.5 12
128. 73200 Jasa penunjang angkutan udara
- Seperti pelayanan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat dari dan ke kapal terbang.
25 20 20
129. 74100 Pengepakan dan pengiriman
- Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya.
30 30 25
130. 74200 Penggudangan
- Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-fasilitas penggudangan lainnya.
30 30 25
131. 75000 Komunikasi
- Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.
15 13 12

80000 KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN.
132. 81000 Lembaga keuangan - - -
133. 81100 Lembaga keuangan Bank - - -
134. 81120 Lembaga kuangan non Bank - - -
135. 81200 Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah.
- Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak.
20 17.5 17
136. 81410 Asuransi - - -
137. 82220 Jasa persewaan mesin dan peralatan.
- Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing.
49 49 48
138. 82300 Jasa pengolahan data dan tabulasi.
- Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya.
55 53 51
139. 82900 Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya. 27.5 25 20
140. 82910 Jasa hukum
- Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya.
51 48.5 48.5
141. 82910 Notaris 55 50 50
142. 82910 Pembuatan akte tanah 55 50 50
143. 82910 Penasehat hukum (advokat) 51 48.5 48.5
144. 82920 Jasa akuntansi dan pembukuan.
- Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya.
36 35 35
145. 82930 Jasa Periklanan dan riset Pemasaran.
- Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa
20 17.5 15
146. 82940 Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik.
- Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain.
47 46 45
147. 82940 Pekerjaan bebas bidang teknik 25 22.5 20
148. 82950 Pekerjaan bebas bidang konsultan. 55 53 51
149. 82950 Penasehat Ahli/Hukum lainnya. 51 48.5 48.5
150. 82990 Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan.
- Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.
32 31 29

90000 JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL
151. 92000 Jasa pendidikan
- Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi .
30 27.5 25
152. 93210 Jasa Kesehatan 30 27.5 25
153. 93213 Dokter 45 42.5 40
154. 93214 Pekerjaan bebas bidang medis 29 28 27
155. 93215 Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia 25 22.5 20
156. 93220 Dokter hewan 25 22.5 20
157. 93230 Jasa kebersihan dan sejenisnya
- Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain.
40 37 35
158. 94000 Jasa sosial dan kemasyarakatan 30 30 29
159. 96000 Jasa hiburan dan kebudayaan 35 32.5 31.5
160. 96214 Pekerjaan bebas bidang seni 35 32.5 30
161. 97000 Jasa perorangan dan rumah tangga 32 31 29
162. 97110 Reparasi kendaraan bermotor 20 18.5 17.5
163. 97120 Reparasi kendaraatn tidak bermotor 20 18.5 17.5
164. 97130 Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan. 20 18.5 17.5
165. 97130 Reparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit. 20 18.5 17.5
166. 97140 Reparasi alat dan pesawat elektronik/listrik 20 18.5 17.5
167. 97140 Reparasi mesin-mesin kantor 20 18.5 17.5
168. 97190 Reparasi macam-macam atau fotografi. 20 18.5 17.5
169. 97190 Reparasi lainnya yang belum tercakup
- a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak
20 18.5 17.5
170. 97200 Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi 40 38 36
171. 97400 Pemangkas rambut dan salon kecantikan.
- Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan.
30 28 27
172. 97910 Foto studio termasuk fotografi komersil.
- Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain.
38 37 35
173. 97920 Jasa Penjahit 34 31 28
174. 97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. 35 35 35
175. 98000 Jasa pemerintahan - - -

00000 KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT.
176. 00000 Badan non subyek - - -
177. 00000 Karyawan/pegawai - - -
178. 00000 Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara - - -
179. 00000 Karyawan/ pegawai swasta - - -
180. 00000 Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. 50 47.5 45
181. 00000 Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain. 20 19 18
182. 00000 Pedagangan perantara/ komisioner. 40 35 35
183. 00000 Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas. 40 35 35



Lampiran II
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor : KEP-536/PJ./2000
Tanggal : 29 Desember 2000

CONTOH PEMAKAIAN NORMA

A. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
- Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 40.000.000,00
- Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta Rp. 72.000.000,00

Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari industri rotan :
12,5% X Rp. 40.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
- Sebagai dokter :
45% X Rp. 72.000.000,00 Rp. 32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto Rp. 37.400.000,00


Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp. 37.400.000,00 - Rp. 8.640.000,00 = Rp. 28.760.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
- 5% X Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00
- 10% X Rp. 3.760.000,00 Rp. 376.000,00
Jumlah Rp. 1.626.000,00


Catatan :
a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c. Istri tidak punya penghasilan.


B. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :
Jumlah peredaran setahun
= 12 X Rp. 15.000.000,00 Rp. 180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00 Rp. 45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00 Rp. 37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00 Rp. 1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
= 1/12 X Rp. 1.890.000,00 Rp. 157.500,00

Bahan Tambahan Ibu Maya - Cara Menghitung PPh Orang Pribadi

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.
Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.

Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.

Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final
Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :
1. Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas
2. Penghasilan dari Pekerjaan
3. Penghasilan Lain-lain

Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan
Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible/biaya fiscal ) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible/biaya non fiscal). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.

Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto
Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).

Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum.


Contoh :
Untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?

Jawab:
UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.

Catatan:





Please Correct Me If I'm Wrong to comment box below or to niel911@gmail.com

There was an error in this gadget
Yuk Main ;) - Tarik Bola Merahnya ke Kanan yah... =D
Yuk Main ;) - Ketik Huruf-hurufnya Secepat Kamu Bisa yah. =D
Yuk Main ;) - Tarik Bola-bolanya Kesamping yah. Terus Lepasin deh.

Blog Archive